D.Manusia
dan Keindahan
Keindahan
Kata keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus,
permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Keindahan identik dengan kebenaran.
Keindahan kebenaran dan kebenaran adalah keindahan.
Apakah keindahan Itu ?
Keindahan itu suatu konsep abstrak yang tidak dapat
dinikmati karena tidak jelas. Keindahan itu baru jelas jika telah dihubungkan
dengan sesuatu yang berwujud atau suatu karya. Dengan kata lain keindahan itu
baru dapat dinikmati jika dihubungkan dengan suatu bentuk.
Menurut cakupannya orang harus membedakan keindahan
sebagai suatu kualita abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang indah.
Untuk pembedaan itu dalam bahasa Inggris sering dipergunakan istilah “beuty”
(keindahan) dan “the beautiful” (benda atau hal indah). Dalam pembatasan
filsafat, kedua pengertian ini kadang-kaang dicampuradukkan saja. Disamping itu
terdapat pula perbedaan menurut luasnya pengertian, yakni:
- Keindahan dalam arti
luas.
- Keindahan dalam arti
estetis murni.
- Keindahan dalam arti
terbatas dalam pengertiannya dengan penglihatan.
Nilai estetik.
Nilai yang berhubungan dengan segaa sesuatu yang tercakup
dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Nilai adalah suatu relaitas
psikologis yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaan, karena terdapat
dalam jiwa manusia dan bukan pada bendanya itu sendiri. Nilai itu oleh orang
dipercaya terdapat
pada sesuatu benda sampai terbukti ketidakbenarannya.
Apa sebab manusia
menciptakan keindahan ?
- Tata nilai yang telah usang.
- Kemerosotan zaman.
- Penderitaan Manusia.
- Keagungan Tuhan.
Renungan
Renungan berasal dari kata renung; artinya diam-diam
memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah
hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori antara
lain:
·
Teori Pengungkapan.
·
Teori Metafisik.
·
Teori Psikologis.
E.Manusia
dan Keadilan
Pengertian
Keadilan
Keadilan itu adalah pengakuan
dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Macam Keadilan
1.
Keadilan
legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi
kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ).
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut
keadilan legal
2.
Keadilan
distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are
treated equally).
3.
Keadilan
komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian
keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur
berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata
ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak,
harapan dan niat.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya
atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati
agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin
yang tak ternilai harganya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia
akan segala kesalahannya,
bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai
dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau
minta maaf.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan.
F.Manusia
dan Keadilan
Pengertian
Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang
antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak
dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan
legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2. Keadilan
distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan
komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh Studi kasus
Peringati
Tragedi Mei 1998, Keluarga Korban Tuntut Keadilan
JAKARTA, KOMPAS.com
Masyarakat
yang tergabung dalam Paguyuban Korban dan Keluarga Korban. Tragedi Mei 1998 dan Forum Komunikasi Keluarga Korban Mei 1998
mengadakan acara tabur bunga untuk memperingati tragedi berdarah pada
pertengahan Mei 1998. Mereka juga mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum
dengan melakukan penyelidikan atas tragedi
tersebut.
Sebanyak 20 anggota paguyuban tersebut melakukan doa bersama dan tabur bunga di area Mal Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tabur bunga dilakukan mulai dari belakang sampai ke depan mal, Senin (13/5/2013).
Pusat perbelanjaan tersebut merupakan salah satu saksi bisu terjadinya tragedi Mei 1998. Pada waktu itu, ratusan orang yang tinggal ataupun tengah lewat di sekitar mal tersebut dikonsentrasikan untuk masuk ke dalam mal. Tak lama berselang, mal dikunci dari luar oleh orang tak dikenal yang kemudian diikuti dengan pembakaran terhadap bangunan tersebut.
Ratusan orang yang terjebak di dalam mal itu panik setelah melihat kepulan asap yang membubung tinggi. Mereka yang keluarganya terperangkap di dalam mal tidak dapat melakukan apa pun selain menyaksikan anggota keluarganya dilalap api di depan mata kepala mereka sendiri.
Salah satu korban tewas dalam pembakaran itu adalah Agung (14). Muji, bibi dari Agung, mengatakan, pada saat kejadian 15 tahun silam, Agung tengah bermain di sekitar mal. Keluarga korban menunggunya hingga sore, tetapi remaja itu tidak kunjung pulang.
"Ponakan saya lagi main di sekitar sini, ditungguin sampai sore enggak pulang-pulang. Sore-sore sudah lewat jam lima baru dengar kalau ponakan saya kebakar," kata Muji di Mal Klender, Jakarta Timur, Senin (13/5/2013).
Terhadap tragedi ini, mereka menganggap pemerintah belum merealisasikan dua rekomendasi dari lembaga negara. Rekomendasi pertama dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Tragedi Mei 1998. Rekomendasi kedua merupakan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah menemukan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam kerusuhan tersebut.
Hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 2003, tetapi hingga kini belum ditindaklanjuti dengan penyidikan. Sikap Jaksa Agung yang menolak melakukan penyidikan dengan alasan masih menunggu terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan alasan yang terus-menerus disampaikan dari 2003 sampai sekarang.
Atas dasar tersebut, sejumlah kelompok LSM, seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsam), dan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah. Mereka mendesak Presiden RI segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan memberikan instruksi kepada Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan atas tragedi Mei 1998. Aktivis juga menuntut Jaksa Agung harus segera melakukan penyidikan terhadap tragedi Mei 1998.
Para aktivis itu juga mendesak Komisi III DPR untuk mengawal dan memastikan berjalannya proses penyidikan oleh Jaksa Agung terhadap tragedi Mei 1998. Mereka juga meminta pemerintah membangun monumen di kuburan massal Pondok Rangon sebagai situs sejarah dan sebagai bentuk pengakuan negara atas kesalahan negara yang terjadi pada masa lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar