Kamis, 20 Juni 2013

Manusia dan Keindahan


D.Manusia dan Keindahan

 

Keindahan

Kata keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Keindahan identik dengan kebenaran. Keindahan kebenaran dan kebenaran adalah keindahan.

 

Apakah keindahan Itu ?

Keindahan itu suatu konsep abstrak yang tidak dapat dinikmati karena tidak jelas. Keindahan itu baru jelas jika telah dihubungkan dengan sesuatu yang berwujud atau suatu karya. Dengan kata lain keindahan itu baru dapat dinikmati jika dihubungkan dengan suatu bentuk.

Menurut cakupannya orang harus membedakan keindahan sebagai suatu kualita abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang indah. Untuk pembedaan itu dalam bahasa Inggris sering dipergunakan istilah “beuty” (keindahan) dan “the beautiful” (benda atau hal indah). Dalam pembatasan filsafat, kedua pengertian ini kadang-kaang dicampuradukkan saja. Disamping itu terdapat pula perbedaan menurut luasnya pengertian, yakni:

  1. Keindahan dalam arti luas.
  2. Keindahan dalam arti estetis murni.
  3. Keindahan dalam arti terbatas dalam pengertiannya dengan penglihatan.

 

Nilai estetik.

Nilai yang berhubungan dengan segaa sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Nilai adalah suatu relaitas psikologis yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaan, karena terdapat dalam jiwa manusia dan bukan pada bendanya itu sendiri. Nilai itu oleh orang dipercaya terdapat pada sesuatu benda sampai terbukti ketidakbenarannya.

           

Apa sebab manusia menciptakan keindahan ?

  1. Tata nilai yang telah usang.
  2. Kemerosotan zaman.
  3. Penderitaan Manusia.
  4. Keagungan Tuhan.

Renungan

Renungan berasal dari kata renung; artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori antara lain:

·         Teori Pengungkapan.

·         Teori Metafisik.

·         Teori Psikologis.

 

                                

E.Manusia dan Keadilan

 

 

Pengertian Keadilan

Keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

 

Macam Keadilan

1.    Keadilan legal atau keadilan moral

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal

2.    Keadilan distributive

Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).

3.    Keadilan komutatif

Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.

 

Kejujuran

Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

 

Kecurangan

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.

 

Pemulihan nama baik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar  namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.

Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf.

 

Pembalasan

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.

 


 

F.Manusia dan Keadilan

 

Pengertian Keadilan

Keadilan adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

 

Berbagai Macam Keadilan

1.    Keadilan legal atau keadilan moral

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal

2.    Keadilan distributive

Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).

3.    Keadilan komutatif

Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

 

 

Contoh Studi kasus


 

Peringati Tragedi Mei 1998, Keluarga Korban Tuntut Keadilan


 


JAKARTA, KOMPAS.com

Masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Korban dan Keluarga Korban. Tragedi Mei 1998 dan Forum Komunikasi Keluarga Korban Mei 1998 mengadakan acara tabur bunga untuk memperingati tragedi berdarah pada pertengahan Mei 1998. Mereka juga mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum dengan melakukan penyelidikan atas tragedi tersebut.


Sebanyak 20 anggota paguyuban tersebut melakukan doa bersama dan tabur bunga di area Mal Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tabur bunga dilakukan mulai dari belakang sampai ke depan mal, Senin (13/5/2013).


Pusat perbelanjaan tersebut merupakan salah satu saksi bisu terjadinya tragedi Mei 1998. Pada waktu itu, ratusan orang yang tinggal ataupun tengah lewat di sekitar mal tersebut dikonsentrasikan untuk masuk ke dalam mal. Tak lama berselang, mal dikunci dari luar oleh orang tak dikenal yang kemudian diikuti dengan pembakaran terhadap bangunan tersebut.


Ratusan orang yang terjebak di dalam mal itu panik setelah melihat kepulan asap yang membubung tinggi. Mereka yang keluarganya terperangkap di dalam mal tidak dapat melakukan apa pun selain menyaksikan anggota keluarganya dilalap api di depan mata kepala mereka sendiri.


Salah satu korban tewas dalam pembakaran itu adalah Agung (14). Muji, bibi dari Agung, mengatakan, pada saat kejadian 15 tahun silam, Agung tengah bermain di sekitar mal. Keluarga korban menunggunya hingga sore, tetapi remaja itu tidak kunjung pulang.


"Ponakan saya lagi main di sekitar sini, ditungguin sampai sore enggak pulang-pulang. Sore-sore sudah lewat jam lima baru dengar kalau ponakan saya kebakar," kata Muji di Mal Klender, Jakarta Timur, Senin (13/5/2013).


Terhadap tragedi ini, mereka menganggap pemerintah belum merealisasikan dua rekomendasi dari lembaga negara. Rekomendasi pertama dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Tragedi Mei 1998. Rekomendasi kedua merupakan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah menemukan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam kerusuhan tersebut.


Hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 2003, tetapi hingga kini belum ditindaklanjuti dengan penyidikan. Sikap Jaksa Agung yang menolak melakukan penyidikan dengan alasan masih menunggu terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan alasan yang terus-menerus disampaikan dari 2003 sampai sekarang.


Atas dasar tersebut, sejumlah kelompok LSM, seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsam), dan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah. Mereka mendesak Presiden RI segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan memberikan instruksi kepada Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan atas tragedi Mei 1998. Aktivis juga menuntut Jaksa Agung harus segera melakukan penyidikan terhadap tragedi Mei 1998.


Para aktivis itu juga mendesak Komisi III DPR untuk mengawal dan memastikan berjalannya proses penyidikan oleh Jaksa Agung terhadap tragedi Mei 1998. Mereka juga meminta pemerintah membangun monumen di kuburan massal Pondok Rangon sebagai situs sejarah dan sebagai bentuk pengakuan negara atas kesalahan negara yang terjadi pada masa lalu.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar