Minggu, 07 April 2013

Modus-modus kejahatan dalam Teknologi Informasi

 
Kejahatan Teknologi Informasi
  • Perkembangan teknolgi informasi yang begitu cepat dan mampu menghilangkan batas wilayah suatu negara menjadikan dunia ini terasa begitu sempit.
  • Keberhasilan teknologi informasi ini diikuti juga dengan kejahatan teknologi informasi.
  • Keterhubungan antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan bagi si pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
  • Dengan tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.
  • Kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Hal ini mengakibatkan kerugian dan banyak orang harus membayar mahal untuk mencegahnya dan menataati hukum yang ada.
Motif
  • Motif intelektual
Kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
  • Motif ekonomi, politik, dan kriminal
Kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Devinisi atau pengertian
  • Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindakan pidana criminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepimilikan pribadi.
  • Cyberspace ® perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
  • Tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi Off-line Crime, Semi On-line Crime, dan CyberCrime. Masing-masing memiliki karakteristik sendiri, namun perbedaan yang utama adalah keterhubungan dengan jaringan informasi public (Internet)
Karakteristik Cybercrime
  • Ruang lingkup kejahatan
- Bersifat global
Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas Negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
  • Sifat kejahatan
- Bersifat non-violence
Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlibat.
  • Pelaku kejahatan
- Bersifat lebih universal
Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  • Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
  • Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material, waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasian informasi.
Contoh kasus kejahatan :
Kasus klik BCA yang terjadi tahun 2001, dengan kasus kejahatan typosquatting, tetapi sangat disayangan pihak yang dirugikan menempuh jalan damai dengan alasan kepercayaan publik terhadap sistem internet banking situs aslinya http://www.klikbca.com, situs palsunya http://www.klickbca.com
Ruang Lingkup kejahatan Komputer
  1. Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional, seperti digunakan untuk melakukan pencurian, penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping kejahatan lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online, dan lain-lain.
  2. Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di mana data-data di dalam computer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara tidak sah.
  3. Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data, yang dimaksud dengan penyalahgunaan di sini yaitu manakala komputer dan data-data yang terdapat di dalam computer digunakan secara illegal atau tidak sah.
  4. Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara ilegal.
Beberapa kendala di internet akibat lemahnya sistem keamanan komputer
  1. kata sandi seseorang di curi ketika terhubung ke sistem jaringan dan ditiru atau digunakan oleh pencuri.
  2. jalur komunikasi disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan komputer.
  3. Sistem informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau (intruder).
  4. Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail bomb) sehingga sistem macet.
Masalah keamanan berhubungan dengan lingkungan hukum :
  1. kekayaan intelektual (intellectual property) dibajak.
  2. Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalty.
  3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
  4. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
  5. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan asusila seperti pornografi.
Faktor Penyebab Cybercrime
  • Segi teknis,
Tidak meratanya penyebaran teknologi dan masih banyaknya orang-orang yang tidak mengerti akan dunia teknologi.
  • Segi sosio-ekonomi,
Cybercrime merupakan produk ekonomi. isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network). keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh, memasuki tahun 2000 terjadi isu virus Y2K yang akan menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal, dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara menghindarinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.
Penjelasan Kejahatan di Internet
  • Phising
adalah kegiatan memancing pemakai computer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking.
  • SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mail alias “Sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
  • CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutkan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di MIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang di dapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
  • MALWARE
adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar